SEJARAH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU STIE DHARMA PUTRA
Lembaga Penjaminan Mutu STIE Dharma Putra, terbentuk pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor : 115/STIE-D.P/SK/KETUA/XI/2019 tentang Pembentukan Lembaga Penjamin Mutu tertanggal 04 Desember 2019. LPM pada awal pembetukannya bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu Pendidikan di STIE Dharma Putra, meningkatkan kinerja, kualitas manajemen dan daya saing STIE Dharma Putra di bawah Ketua, yang memiliki tugas pokok membangun, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan secera keseluruhan.
Fungsi dari LPM pada saat itu meliputi Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik. Pelaksanaan sistem pengembangan pembelajaran. Pelaksanaan pengembangan pembelajaran. Koordinasi pelaksanaan kegiatan mutu akademik dan non akademik serta peningkatan mutu proses pembelajaran. Pelaksanan fasilitas peningkatan mutu akademik dan non akademik serta peningkatan mutu proses pembelajaran. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan. Pengendalian hasil pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Pelaksanaan perbaikan penjaminan mutu dan perbaikan mutu proses pembelajaran. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga. Bertanggungjawab kepada Ketua STIE Dharma Putra.
Susunan organisasi LPM berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIE Dharma Putra Nomor : 116/STIE-D.P/SK/KETUA/XII/2019 meliputi :
Pelindung Lembaga Penjaminan Mutu
Penanggungjawab Lembaga Penjaminan Mutu
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Anggota Lembaga Penjaminan Mutu
Ketua dan personil LPM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep/161/XII/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural/ Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Hang Tuah tertanggal 31 Desember 2008. Kepala UPT PM dijabat oleh Ismadi, B.Sc, MT, Ir. Is Yuniar, M.Si selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi Mutu UPT Penjaminan Mutu dan Nurul Rosana, S.Pi, MT selaku Kasi Pengendali Sistem Mutu UPT Penjaminan Mutu. Perkembangan berikutnya Surat Keputusan Ketua Nomor : 051/STIE-D.P/SK/KETUA/IX/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu di Lingkungan STIE Dharma Putra tertanggal 20 September 2023 menetapkan Mira Rosmala, S.E., M.Ak selaku Ketua LPM menggantikan pejabat sebelumnya Nizamil Fadly, S.E., M.M.
Selanjutnya dalam Statuta STIE Dharma Putra Tahun 2019 menegaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu yang berkedudukan langsung di bawah Ketua. LPM mempunyai tugas melaksanakan penjaminan terhadap proses penetapan dan pemenuhan standar mutu tridarma perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Secara organisasi unsur pimpinan dalam Lembaga Penjaminan Mutu meliputi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu. Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ditegaskan dalam Keputusan Ketua STIE Dharma Putra Nomor : 113/STIE-D.P/PK/KETUA/XI/2019 tentang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu STIE Dharma Putra saat ini sebagaimana Keputusan Ketua Nomor : 116/STIE-D.P/SK/KETUA/XII/2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang menegaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai Tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga penjaminan Mutu mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
Pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik.
Pelaksanaan sistem pengembangan pembelajaran.
Pelaksanaan pengembangan pembelajaran.
Koordinasi pelaksanaan kegiatan mutu akademik dan non akademik serta peningkatan mutu proses pembelajaran.
Pelaksanan fasilitas peningkatan mutu akademik dan non akademik serta peningkatan mutu proses pembelajaran.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan.
Pengendalian hasil pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Pelaksanaan perbaikan penjaminan mutu dan perbaikan mutu proses pembelajaran.
Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Bertanggungjawab kepada Ketua STIE Dharma Putra.